Hukum Penggabungan Akad Pendaftaran dan Pembelian Produk dalam Bisnis MLM: Perspektif Adil Menurut Syariat


Bisnis Multi Level Marketing (MLM) adalah salah satu model pemasaran modern yang telah banyak memberikan dampak ekonomi bagi jutaan orang, termasuk umat Islam. Tak hanya sebagai sumber penghasilan tambahan, banyak orang menjadikan bisnis MLM sebagai jalan utama menuju kemandirian finansial.

Namun di tengah tumbuhnya bisnis ini, muncul pertanyaan fikih yang cukup sensitif: bagaimana hukum Islam terhadap praktik penggabungan akad pendaftaran dan pembelian produk dalam MLM? Apakah hal itu diperbolehkan atau termasuk dalam transaksi yang dilarang?

Pertanyaan ini penting, bukan untuk menjatuhkan, tapi justru untuk memastikan agar bisnis MLM yang kita jalankan berjalan di jalur syariah, berkah, dan tidak menimbulkan syubhat.


Pemahaman Tentang Dua Akad dalam Satu Transaksi

Dalam Islam, setiap bentuk akad (perjanjian) memiliki aturan dan prinsip yang jelas. Menggabungkan dua akad berbeda—misalnya akad keanggotaan dan akad jual beli produk—disebut sebagai “shafqatain fi shafqah wahidah” (dua transaksi dalam satu akad).

Nabi Muhammad ï·º pernah bersabda:

"Rasulullah melarang dua transaksi dalam satu transaksi."
(HR. Tirmidzi No. 1231)

Namun, larangan ini tidak berlaku mutlak. Mayoritas ulama menegaskan bahwa yang dilarang adalah penggabungan dua akad yang saling mensyaratkan secara zalim, menimbulkan gharar (ketidakjelasan), atau unsur riba. Jika dua akad dilakukan secara adil, transparan, dan menguntungkan kedua pihak, maka tidak termasuk dalam transaksi yang dilarang.


Bagaimana dengan Bisnis MLM?

Dalam banyak skema MLM, calon anggota diminta untuk membeli sejumlah produk sebagai bagian dari proses pendaftaran. Ini menimbulkan kesan seolah-olah dua akad digabung: pendaftaran (keanggotaan) dan pembelian produk. Apakah otomatis haram?

Tidak sesederhana itu.

Jika pembelian produk dilakukan:

  • dengan harga wajar,
  • produknya nyata dan bermanfaat,
  • tidak ada unsur paksaan atau jebakan,
  • dan anggota memiliki pilihan sadar,

maka hukum asalnya adalah boleh. Artinya, MLM tidak haram hanya karena ada pembelian saat mendaftar. Yang jadi masalah adalah jika pembelian itu dipaksa atau disamarkan, apalagi jika produk tidak memiliki manfaat riil, dan keuntungannya hanya dari merekrut orang baru.


Fatwa MUI: MLM Boleh dengan Syarat

Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa DSN-MUI No. 75/DSN-MUI/VII/2009 menegaskan bahwa:

Bisnis MLM diperbolehkan selama sistem dan akadnya sesuai syariah.

Poin penting dalam fatwa tersebut:

  • Produk yang dijual harus bermanfaat dan bukan sekadar formalitas,
  • Bonus dan komisi harus berbasis penjualan produk, bukan rekrutmen anggota,
  • Tidak boleh ada unsur penipuan, gharar, riba, atau pemaksaan,
  • Akad keanggotaan dan akad jual beli harus dijelaskan secara terpisah dan jujur.

Dengan kata lain, selama pendaftaran dan pembelian produk dijalankan secara transparan, adil, dan jujur, maka tidak termasuk dalam praktik dua akad yang dilarang.


Solusi bagi Pelaku MLM: Bisnis Halal, Untung Berkah

Untuk para pelaku bisnis MLM, jangan khawatir. Anda tetap bisa menjalankan bisnis ini dengan tenang, halal, dan berkah selama menerapkan prinsip-prinsip syariah. Berikut beberapa tips:

Pastikan produk Anda memiliki manfaat nyata dan berkualitas.
Transparan dalam akad: Jelaskan pendaftaran dan pembelian secara terpisah.
Jangan menjadikan pembelian sebagai syarat tersembunyi untuk keanggotaan.
Bangun bisnis dengan orientasi penjualan produk, bukan sekadar rekrutmen.
Hindari sistem yang menuntut belanja berlebihan tanpa kontrol.

Dengan langkah-langkah ini, Anda tidak hanya menjaga bisnis tetap legal secara hukum positif, tapi juga halal secara syar’i.


Jangan Mudah Mengharamkan Sesuatu yang Bisa Diperbaiki

Islam bukan agama yang mempersulit. Justru, Islam mendorong inovasi, bisnis, dan keberkahan ekonomi. MLM, seperti sistem bisnis lainnya, bisa halal atau haram tergantung pada cara dan struktur akadnya.

Jika ada kesalahan dalam sistem, bukan berarti bisnisnya harus ditinggalkan. Tetapi perlu diperbaiki agar sesuai syariat. Jangan sampai karena artikel yang tidak proporsional, para pelaku MLM kehilangan rezeki yang halal hanya karena salah paham.

Ingat: bukan model bisnisnya yang salah, tapi akad dan niat di dalamnya yang harus diluruskan.