Hukum 1 Akad 2 Transaksi dalam Islam Menurut Fiqih Muamalah


Praktik dua transaksi dalam satu akad sering menjadi perbincangan hangat di kalangan pelaku bisnis syariah dan pemerhati ekonomi Islam. Dalam istilah fikih, hal ini dikenal dengan istilah “shafqatain fi shafqah wahidah”, yang secara harfiah berarti dua kesepakatan dalam satu perjanjian. Fenomena ini umum dijumpai dalam dunia bisnis modern, baik dalam bentuk jual beli bersyarat, kredit dua harga, maupun pinjam-meminjam yang dikaitkan dengan jual beli. Persoalan yang muncul adalah: apakah penggabungan dua transaksi dalam satu akad diperbolehkan menurut syariat Islam?

Dalam hadis riwayat Tirmidzi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Rasulullah melarang dua transaksi dalam satu transaksi.”
(HR. Tirmidzi No. 1231, dinilai hasan oleh sebagian ulama)

Larangan ini dijadikan landasan utama oleh mayoritas ulama untuk menyatakan bahwa menyatukan dua akad dalam satu kesepakatan adalah praktik yang tidak diperbolehkan. Alasannya adalah karena menggabungkan dua akad dalam satu transaksi dapat menimbulkan ketidakjelasan (gharar), membuka celah terjadinya riba, serta berpotensi menzalimi salah satu pihak.

Contoh konkret dari praktik ini adalah ketika seorang penjual berkata, “Mobil ini saya jual kepadamu seharga 100 juta jika tunai, dan 120 juta jika dicicil.” Lalu, tanpa ada kepastian pilihan akad saat itu, transaksi dianggap sah. Dalam praktik seperti ini, jika pembeli belum menentukan opsi mana yang dipilih pada saat akad berlangsung, maka transaksi ini mengandung unsur ketidakpastian. Dalam Islam, akad harus jelas dan transparan sejak awal, agar tidak merugikan salah satu pihak.

Alasan lain mengapa praktik dua akad dalam satu transaksi dilarang adalah karena dapat membuka jalan bagi praktik riba terselubung. Sebagai contoh, seseorang meminjamkan uang kepada orang lain dengan syarat bahwa orang tersebut harus menjual barang tertentu kepadanya dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar. Dalam konteks ini, pinjaman menghasilkan manfaat tambahan berupa diskon harga, dan itu dikategorikan sebagai riba.

Menurut jumhur ulama, penggabungan dua akad dalam satu transaksi, apabila kedua akad tersebut saling terkait atau menjadi syarat satu sama lain, maka hukumnya haram. Namun jika akad dilakukan secara terpisah, tanpa ada ketergantungan dan tidak mengandung unsur paksaan atau syarat tersembunyi, maka sebagian ulama kontemporer membolehkan dengan syarat kehati-hatian dan kejelasan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam berbagai fatwanya juga menegaskan bahwa praktik semacam ini harus dihindari jika dapat merugikan salah satu pihak atau mengandung unsur riba dan ketidakjelasan. Oleh karena itu, dalam penerapan ekonomi syariah modern, sangat penting untuk menyusun akad secara transparan, terpisah, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan syariat.

Dalam konteks lembaga keuangan syariah, solusi yang ditawarkan adalah menggunakan akad-akad yang telah distandarisasi seperti murabahah, ijarah, musyarakah, dan mudharabah. Dengan pendekatan ini, penggabungan dua transaksi dalam satu akad bisa dihindari, sehingga transaksi tetap sah secara hukum Islam dan tidak merugikan pihak manapun.

Kesimpulan yang dapat ditarik dari pembahasan ini adalah bahwa 1 akad 2 transaksi termasuk praktik yang dilarang dalam Islam apabila dilakukan dalam satu kesepakatan yang saling terkait atau mengandung unsur syarat tersembunyi. Namun, jika kedua akad dilakukan secara terpisah, dengan tujuan dan manfaat yang berbeda serta tidak merugikan salah satu pihak, maka sebagian ulama membolehkan dengan catatan tertentu. Kehati-hatian dan pemahaman mendalam terhadap fikih muamalah menjadi kunci utama agar transaksi tetap berada dalam koridor halal dan sesuai syariat.